SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan pendidikan yang dihadapi masyarakat di daerah.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Diana Setiawan, saat membuka kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rabu 23 September 2026.
Menurutnya, pendidikan merupakan urusan pemerintahan yang sangat strategis karena berkaitan langsung dengan masa depan daerah dan kualitas sumber daya manusia.
“Pendidikan adalah investasi jangka panjang. Kebijakan yang dirumuskan hari ini akan memberikan pengaruh terhadap generasi Kotim pada masa mendatang,” ujarnya.
Diana menegaskan, penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan bukan sekadar proses pembentukan produk hukum, melainkan instrumen kebijakan yang harus mampu memberikan arah dan kepastian dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, merata, inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Menurutnya, Kotim memiliki karakteristik wilayah yang luas dengan kondisi geografis dan sosial yang beragam. Karena itu, kebijakan pendidikan daerah harus mampu menjawab berbagai tantangan yang ada, mulai dari pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, ketersediaan tenaga pendidik, sarana dan prasarana, hingga penguatan pendidikan karakter dan digitalisasi pendidikan.
“Regulasi yang disusun harus dapat diterapkan secara nyata di lapangan. Jangan sampai hanya bagus secara normatif, tetapi sulit diimplementasikan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Diana juga menekankan pentingnya kejelasan pembagian kewenangan, tanggung jawab pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, mekanisme pembinaan serta pengawasan, hingga ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Ia mengingatkan agar substansi Raperda yang disusun tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, melainkan memperkuat peran pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diana menyampaikan sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda tersebut diantaranya pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak di Kotim tanpa terkecuali, peningkatan mutu pendidikan, penguatan karakter dan budaya daerah, perlindungan hak peserta didik, tata kelola pendidikan yang akuntabel dan transparan, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, sekolah harus menjadi lingkungan yang aman, nyaman, sehat, inklusif, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan maupun diskriminasi. Selain itu, pendidikan juga harus mampu membentuk generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas, etika, kepedulian sosial, serta menghargai budaya dan kearifan lokal.
“Keberhasilan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Diperlukan keterlibatan sekolah, keluarga, masyarakat, dunia usaha, organisasi profesi, perguruan tinggi, dan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Melalui forum uji publik tersebut, Diana mengajak seluruh peserta untuk memberikan masukan, pandangan, data, dan pengalaman yang konstruktif agar Raperda yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi riil penyelenggaraan pendidikan di Kotim.
Ia berharap Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang nantinya disahkan dapat menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang lebih baik serta mampu melahirkan generasi Kotim yang cerdas, berkarakter, kompeten, berdaya saing, dan tetap berakar pada nilai-nilai budaya daerah. (nardi)











