Polres Kotim Berlakukan Larangan Vape, Personel Tak Boleh Merokok Elektrik

JIMMY/BERITASAMPIT - Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M.

SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) turut memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kepolisian.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.

Larangan tersebut berlaku menyeluruh bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota Polri maupun aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang diterapkan di seluruh jajaran kepolisian.

Berdasarkan informasi dalam imbauan resmi Polda Kalimantan Tengah, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Pertama, PNPP dilarang menggunakan perangkat rokok elektrik, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.

Kedua, larangan juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja kepolisian. Artinya, masyarakat yang datang ke kantor polisi juga tidak diperkenankan menggunakan vape selama berada di kawasan tersebut.

Ketiga, PNPP yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, bagi tamu maupun pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri, petugas diminta memberikan imbauan serta meminta mereka mematikan dan menyimpan perangkat rokok elektrik tersebut.

Ketentuan ini berlaku secara menyeluruh dengan penyesuaian seperlunya di seluruh lingkungan Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., membenarkan adanya instruksi tersebut. Ia menegaskan, jajaran Polres Kotim akan mengikuti kebijakan yang telah dikeluarkan pimpinan Polri.

“Benar, sesuai dengan surat edaran Kapolri, penggunaan rokok elektrik atau vape dilarang bagi seluruh personel Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Ketentuan ini juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kepolisian,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh personel diharapkan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk kedisiplinan dan kepatuhan terhadap kebijakan institusi.

Larangan ini juga menjadi bagian dari upaya pengawasan internal Polri, khususnya dalam mengantisipasi potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik yang dapat dimanfaatkan sebagai media penyamaran zat berbahaya maupun narkotika.

Dengan berlakunya kebijakan tersebut, lingkungan pelayanan kepolisian diharapkan semakin tertib dan seluruh jajaran Polri dapat menjadi contoh dalam menaati aturan yang telah ditetapkan institusi.

(Jimmy)

baca juga ...  Masyarakat Diminta Tetap Patuhi Prtokol Kesehatan
Bagikan:
Berita Populer