Polres Lamandau Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika, Sita 3,9 Kg Sabu dan 400 Pil Diduga Ekstasi

ANDRE/BERITASAMPIT - Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto didampingan Kasatnarkoba dan Polsek Delang menunjukkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus peredaran sabu dan ekstasi dengan dua tersangka di Aula Joglo Polres Lamandau.

LAMANDAU – Polres Lamandau, Kalimantan Tengah, mengungkap dua kasus peredaran narkotika yang diduga menggunakan jalur distribusi dari Kalimantan Barat menuju Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai kurir. Total barang bukti yang disita mencapai 3.896,84 gram atau sekitar 3,9 kilogram sabu dan 400 butir pil yang diduga ekstasi.

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial MT (36), warga Kabupaten Kotawaringin Timur, dan H (26), warga Kabupaten Sukamara.

Kasus pertama melibatkan MT yang ditangkap di Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang. Dia diduga mengirim sabu dari Pontianak menuju Sampit menggunakan sepeda motor.

Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan di dalam jok kendaraan. Dari penangkapan itu, polisi menyita lima bungkus sabu dengan berat bersih 3.198,70 gram serta uang tunai Rp 480 ribu.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, MT mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman dengan iming-iming upah Rp 30 juta untuk setiap perjalanan setelah barang tiba di tujuan.

“Pengakuan tersangka sudah tiga kali melakukan pengiriman narkotika dari Pontianak menuju Sampit. Dalam setiap pengiriman, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta setelah barang sampai di tempat tujuan,” kata Eko dalam konferensi pers di Aula Joglo Polres Lamandau, Senin 2 November 2026.

Sementara itu, tersangka H ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 22, Kecamatan Bulik.

H diduga membawa sabu dan pil ekstasi dari Kampung Beting, Kabupaten Pontianak, menuju Sampit. Narkotika tersebut diangkut menggunakan sepeda motor dan disimpan di dalam tas ransel yang diletakkan di bagian depan kendaraan.

Dari tangan H, polisi menyita sabu seberat bersih 698,14 gram, 400 butir pil yang diduga ekstasi, serta uang tunai Rp 950 ribu. Atas pengiriman tersebut, H dijanjikan upah Rp 3 juta.

baca juga ...  Operasi Zebra Telabang 2023 Akan Digelar, Masyarakat Dihimbau Lengkapi Surat Kendaraan

Eko mengatakan dua pengungkapan tersebut mengindikasikan adanya jalur distribusi narkotika lintas provinsi yang melintasi wilayah Kabupaten Lamandau.

Pihaknya kini mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok, pengendali, hingga pihak penerima barang haram tersebut.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan kurir, tetapi juga berupaya membongkar jaringan peredarannya,” tegasnya.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kedua kasus tersebut untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. (andre)

Bagikan:
Berita Populer