Pengakuan Kurir Sabu di Lamandau, Tiga Kali Antar dari Pontianak-Sampit, Dijanjikan Rp30 Juta Setiap Pengiriman

ANDRE/BERITASAMPIT - Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto didampingan Kasatnarkoba dan Polsek Delang menunjukkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus peredaran sabu dan ekstasi dengan dua tersangka di Aula Joglo Polres Lamandau.

LAMANDAU – Seorang pria berinisial MT (36) mengaku sudah tiga kali menjadi kurir sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Dalam setiap pengiriman, dia dijanjikan upah Rp 30 juta.

Namun, aksi pengiriman sabu kali ini terhenti setelah MT ditangkap Satresnarkoba Polres Lamandau di Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.

Dari tangan warga Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur itu, polisi menyita sabu seberat bersih 3.198,70 gram atau sekitar 3,1 kilogram.

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Joglo Polres Lamandau, Senin 2 November 2026.

Menurut Eko, MT diduga bertugas mengantarkan sabu dari Pontianak menuju Sampit menggunakan sepeda motor Yamaha. Untuk menghindari pemeriksaan petugas, narkotika tersebut disembunyikan di dalam jok kendaraan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman narkotika dari Pontianak menuju Sampit. Dalam setiap pengiriman, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta setelah barang sampai di tempat tujuan,” kata Eko.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita lima bungkus plastik berukuran besar berisi sabu. Berat kotor barang bukti mencapai 3.259 gram, sedangkan berat bersihnya 3.198,70 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 480 ribu.

Eko mengatakan, pengakuan MT menjadi perhatian penyidik untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang melibatkan jalur lintas provinsi tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pihak yang memasok, mengendalikan, maupun menerima narkotika tersebut. Kami tidak berhenti pada penangkapan kurir, tetapi juga berupaya membongkar jaringan peredarannya,” tegasnya.

Dalam konferensi pers yang sama, polisi juga mengungkap kasus narkotika lain dengan tersangka berinisial H (26), warga Kabupaten Sukamara.

baca juga ...  Polres Lamandau Gagalkan Peredaran Satu Kilogram Sabu dari Kalbar 

H ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 22, Kecamatan Bulik. Dia diduga menjadi kurir sabu dan ekstasi dari Kampung Beting, Kabupaten Pontianak, dengan tujuan pengiriman ke Sampit.

Dari tangan H, polisi menyita sabu seberat bersih 698,14 gram dan 400 butir pil yang diduga ekstasi. H dijanjikan upah Rp 3 juta untuk pengiriman tersebut.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasok dan penerima narkotika tersebut. (andre)

Bagikan:
Berita Populer