SAMPIT – Keterbatasan anggaran akibat berkurangnya alokasi Dana Desa (DD) mulai dirasakan sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kondisi ini membuat kemampuan desa untuk melaksanakan pembangunan fisik, terutama infrastruktur, semakin terbatas.
Untuk menyiasati persoalan tersebut, sejumlah desa di wilayah utara Kotim mulai menjajaki kerja sama dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di sekitar wilayah mereka.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Ninuk Muji Rahayu mengatakan, penurunan Dana Desa cukup berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah desa dalam membiayai berbagai program pembangunan. Bahkan, dengan anggaran yang tersedia saat ini, sebagian besar dana harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintahan desa. Akibatnya, pelaksanaan pembangunan infrastruktur tidak bisa dilakukan secara maksimal.
“Desa mungkin hanya bisa melaksanakan kegiatan fisik atau infrastruktur itu kecil banget. Karena Dana Desa memang lumayan jauh berkurang,” kata Ninuk, Selasa 3 November 2026.
Situasi tersebut mendorong pemerintah desa untuk mencari sumber dukungan lain agar kebutuhan masyarakat tetap dapat dipenuhi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membangun komunikasi dan kemitraan dengan perusahaan yang memiliki kegiatan investasi di sekitar desa.
Ninuk mengungkapkan, beberapa desa di wilayah utara Kotim sudah mulai meminta dukungan investor untuk membantu pembangunan fasilitas umum. Bantuan tersebut di antaranya diarahkan untuk perbaikan jalan, penimbunan badan jalan, serta kebutuhan infrastruktur lainnya.
“Beberapa desa di utara sudah mulai bekerja sama dengan meminta bantuan para investor di sekitarnya untuk membangun jalan, penimbunan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan perusahaan dalam membantu pembangunan di sekitar wilayah operasional merupakan langkah positif, terlebih ketika kemampuan keuangan desa sedang terbatas.
Meski demikian, ia mengingatkan agar kemitraan antara pemerintah desa dan PBS tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan bantuan maupun pelaksanaan kegiatan harus memiliki mekanisme dan administrasi pertanggungjawaban yang jelas.
DPMD Kotim, lanjut Ninuk, akan memberikan pendampingan dan arahan kepada desa-desa yang menjalin kerja sama tersebut. Hal ini penting agar kegiatan pembangunan yang dilakukan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
“Bahwa desa-desa di wilayah yang memiliki investor mereka sudah bekerja sama. Itu hal yang bagus bagi kami, nanti DPMD tinggal mengarahkan, ini arahnya seperti ini, SPJ-nya seperti ini, supaya niat baik yang mereka lakukan itu juga tidak berbenturan dengan hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur alokasi Dana Desa tahun 2027. Regulasi tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk mengetahui besaran anggaran yang diterima masing-masing desa pada tahun mendatang.
Hingga kini, belum ada kepastian apakah alokasi Dana Desa akan kembali ke besaran sebelumnya atau masih mengalami pengurangan seperti kondisi saat ini.
“Kita masih menunggu PMK untuk Dana Desa ini, apakah akan kembali seperti asal atau tetap seperti ini. Ini sama-sama kita tunggu kebijakan dari pusat,” katanya.
Ninuk berharap pemerintah desa tetap mampu berinovasi di tengah keterbatasan anggaran. Selain mengoptimalkan kemitraan dengan pihak swasta, desa juga didorong menggali potensi ekonomi lokal agar memiliki sumber pembiayaan alternatif untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (nardi)










