SAMPIT – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, terus bergulir. Hingga awal November 2026, tercatat sebanyak 12 perkara karhutla telah ditangani aparat kepolisian dengan total 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, satu perkara ditangani Polda Kalimantan Tengah, sedangkan 11 perkara lainnya ditangani oleh Polres Kotim.
Perkembangan penanganan perkara menunjukkan satu kasus telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sementara tujuh perkara masih berada pada tahap I dengan status berkas P-19, sedangkan tiga perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo menjelaskan, proses penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran lahan terus berjalan. Penyidik masih melakukan sejumlah tahapan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
“Total ada 12 perkara karhutla yang tercatat, dengan jumlah 13 tersangka. Satu perkara ditangani Polda Kalteng dan 11 lainnya ditangani Polres Kotim. Untuk perkembangan penanganannya, satu perkara sudah tahap II, tujuh perkara masih P-19, dan tiga lainnya masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Penanganan kasus karhutla tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan praktik pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas serta menimbulkan kabut asap di wilayah Kotim.
Pengungkapan kasus karhutla di daerah ini mulai menunjukkan perkembangan sejak Agustus 2026. Selanjutnya, pada 18 September 2026, Polres Kotim mengumumkan penetapan tujuh tersangka dari tujuh laporan polisi.
Perkembangan kembali disampaikan pada awal Oktober 2026. Saat itu, jumlah penanganan meningkat menjadi 10 laporan polisi dengan 11 orang tersangka.
Dalam pengungkapan sejumlah perkara sebelumnya, polisi menemukan dugaan praktik pembakaran lahan yang dilakukan untuk membersihkan atau membuka lahan perkebunan. Namun, api yang awalnya dinyalakan justru berpotensi merembet dan membakar area di sekitarnya.
Salah satu kasus bahkan mengungkap dugaan keterlibatan pihak yang menyuruh dan orang yang melakukan pembakaran. Dalam perkara tersebut, pelaku disebut menerima upah sebesar Rp500 ribu untuk membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Wilayah penanganan perkara karhutla tersebar di sejumlah kecamatan di Kotim, di antaranya Baamang, Mentawa Baru Ketapang, Kota Besi, Telawang, Mentaya Hulu, Mentaya Hilir Selatan hingga Antang Kalang.
AKP Edi Walujo menegaskan, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berisiko menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan. Apabila menemukan titik api, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani secepat mungkin,” tegasnya.
Dengan perkembangan tersebut, Polres Kotim terus melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara yang masih berjalan, sekaligus mengawal kelengkapan berkas perkara agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Jimmy)











