SUKAMARA – Pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Sukamara Tahun 2026–2056.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sukamara, Sunardi, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) 2 Perumusan Kebijakan, Strategi, Program, dan Arahan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Aula Kantor Bapperida, Rabu 4 November 2026.
Sunardi mengatakan, penyusunan RPPLH bukan sekadar memenuhi kebutuhan dokumen perencanaan, tetapi menjadi langkah untuk menentukan arah pengelolaan lingkungan hidup Sukamara selama 30 tahun mendatang.
“Kita tidak sekadar menyusun dokumen perencanaan, tetapi juga merumuskan arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk tiga puluh tahun ke depan. Pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan harus berjalan selaras,” ujarnya.
Ia berharap dokumen RPPLH nantinya dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan dan program pembangunan yang tetap memperhatikan kondisi lingkungan.
“Dalam penyusunannya, kita harus melihat potensi dan karakteristik daerah, termasuk daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup. Dengan begitu, arah pembangunan yang kita rencanakan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.
Melalui FGD tersebut, diharapkan rumusan kebijakan dan strategi yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi Kabupaten Sukamara serta mampu menjadi landasan pengelolaan lingkungan hidup untuk generasi mendatang. (enn)











