Polisi Grebek Pondok di Samu Jaya, 26,33 Gram Sabu-Uang Tunai hingga Timbangan Digital Disita

IST/BERITASAMPIT - Barang bukti dilokasi kejadian yang berhasil di amankan anggota Polsek Delang.

LAMANDAU – Polsek Lamandau berhasil menyita 26,33 gram narkotika jenis sabu saat menggerebek sebuah pondok di Desa Samu Jaya, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Selain sabu, pihaknya juga menemukan uang tunai lebih dari Rp 2 juta hingga timbangan digital.

Pengungkapan tersebut dilakukan anggota Polsek Lamandau pada Kamis 5 November 2026 malam, setelah menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolsek Lamandau, Ipda Tri M, mengatakan sabu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan setelah mengamankan empat pria di dalam pondok. Paket sabu tersebut disimpan di dalam sebuah tas dan kotak kacamata berwarna hitam.

“Total barang bukti sabu yang ditemukan mencapai 26,33 gram berat kotor,” demikian keterangan dalam laporan pengungkapan kasus tersebut.

Rinciannya, satu paket sabu memiliki berat kotor 23,31 gram. Sementara tiga paket lainnya memiliki berat kotor total 3,02 gram.

Tak hanya narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 2.096.000, dua unit telepon genggam, empat plastik klip kosong, alat isap sabu atau bong, serta timbangan digital.

Dalam penggerebekan itu, pihaknya mengamankan empat pria berinisial Re (23), Su (23), AH (22), dan K (30). Sementara seorang pria berinisial M berhasil melarikan diri ke arah hutan saat polisi melakukan penggerebekan. Berdasarkan keterangan empat orang yang diamankan, barang bukti tersebut disebut milik M.

Setelah penggeledahan selesai sekitar pukul 01.00 WIB, keempat pria beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lamandau. Mereka selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lamandau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (andre)

baca juga ...  Selisih Paham, Anak Tega Bakar Rumah Rumah Orang Tuanya Sendiri
Bagikan:
Berita Populer