JAKARTA — Di balik perjalanan panjang Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hingga menduduki jabatan tertinggi di institusi kepolisian Indonesia, terdapat jejak keluarga yang terhubung dengan tanah Maluku. Dari garis ibundanya, Hendrina Hitijahubessy, tersimpan hubungan genealogis dengan Negeri Titawai, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah.
Nama Hitijahubessy memiliki catatan tersendiri dalam sejarah masyarakat Nusalaut. Marga tersebut pernah mewarnai perjalanan pemerintahan adat Negeri Titawai. Jejak keluarga ini menjadi bagian menarik dari latar belakang seorang tokoh nasional yang perjalanan kariernya kini berada dalam sorotan publik.
Sorotan terhadap Listyo Sigit bukan semata-mata berkaitan dengan perjalanan karier dan latar belakang keluarganya. Namanya juga terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sebuah kasus yang mengguncang institusi kepolisian sekaligus menyentuh persoalan serius mengenai keamanan negara.
Dua sisi tersebut menghadirkan gambaran berbeda tentang seorang tokoh: akar sejarah keluarga dari Maluku dan tanggung jawab hukum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam institusi negara.
Hitijahubessy dalam Sejarah Negeri Titawai
Negeri Titawai merupakan salah satu negeri adat di Pulau Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah. Sebagai bagian dari kawasan Kepulauan Lease, Titawai memiliki sejarah panjang mengenai pemerintahan adat, hubungan kekerabatan, serta dinamika kepemimpinan antarmarga.
Marga Hitijahubessy tercatat dalam sejarah kepemimpinan Negeri Titawai. Sejumlah tokoh bermarga tersebut pernah menduduki jabatan Regent atau pemimpin negeri pada masa pemerintahan kolonial Belanda.
Di antaranya Josias Jacob Hitijahubessy, Frederik Marcus Hitijahubessy, dan Josias Nicolaas Alfaris Hitijahubessy. Nama-nama tersebut menjadi bagian dari catatan sejarah pemerintahan tradisional Titawai.
Namun, sejarah kepemimpinan adat Titawai juga memiliki dinamika tersendiri. Kajian akademik mengenai pemerintahan adat negeri tersebut mencatat bahwa matarumah parentah yang secara adat memiliki hak atas kepemimpinan adalah marga Hehanussa. Perubahan kepemimpinan kepada Hitijahubessy berkaitan dengan dinamika intervensi pemerintahan kolonial.
Catatan sejarah itu memperlihatkan bahwa marga Hitijahubessy mempunyai posisi penting dalam perjalanan sosial dan politik Negeri Titawai.
Dalam konteks keluarga Listyo Sigit, informasi mengenai asal-usul ibundanya dari Titawai menjadi pintu masuk untuk menelusuri silsilah keluarga besar Hitijahubessy di Nusalaut. Kepastian garis keturunan dan hubungan dengan matarumah tertentu tetap memerlukan konfirmasi keluarga serta dokumen genealogis.
Dari Ambon Menuju Puncak Kekuasaan Polri
Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969. Ayahnya Sutrisno merupakan seorang perwira TNI AU yang bertugas di Ambon. Ia kemudian menempuh pendidikan di Yogyakarta sebelum memasuki Akademi Kepolisian dan lulus pada 1991.
Kariernya berkembang melalui berbagai jabatan strategis, mulai dari Kapolda Banten, Kepala Divisi Propam Polri, Kabareskrim Polri, hingga akhirnya dilantik menjadi Kapolri pada Januari 2021.
Selama memimpin Polri, Listyo Sigit menjadi salah satu figur paling berpengaruh dalam penegakan hukum dan keamanan nasional.
Jabatan Kapolri menempatkannya pada posisi strategis dalam pengendalian organisasi kepolisian, penegakan hukum, serta pengelolaan keamanan dalam negeri. Kekuasaan tersebut sekaligus membawa tanggung jawab besar terhadap integritas institusi.
Kini, setelah tidak lagi memimpin Polri, namanya justru menjadi perhatian dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyentuh langsung keamanan komunikasi kepala negara.
Dugaan Penyadapan Presiden Mengguncang Institusi Kepolisian
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu perkara serius yang menyeret sejumlah nama di lingkungan kepolisian.
Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Nomor telepon yang diduga menjadi sasaran tidak hanya berkaitan dengan Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Penyidik turut mendalami dugaan penggunaan sistem Lawful Interceptions Management System (LIMS) tanpa prosedur yang semestinya. Sistem tersebut diduga digunakan untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui proses verifikasi dan dasar penegakan hukum yang sah.
Perkara semakin serius setelah penyidik mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Pada 5 November 2026, Irjen Slamet Uliandi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Dengan demikian, jumlah tersangka menjadi empat orang.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Pembuktian seluruh dugaan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Keamanan Presiden dan Integritas Institusi Negara
Dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan persoalan teknis semata. Komunikasi Presiden berkaitan langsung dengan kepentingan strategis negara, mulai dari pertahanan, keamanan nasional, hubungan diplomatik, hingga pengambilan kebijakan pemerintahan.
Apabila penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, persoalannya dapat melampaui penyalahgunaan perangkat teknologi. Hal tersebut menyangkut integritas institusi, perlindungan data komunikasi, serta batas kewenangan aparat negara.
Penanganan perkara ini harus mampu mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk dugaan rantai komando, pihak yang memiliki akses terhadap sistem, penggunaan informasi hasil penyadapan, dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Transparansi menjadi kebutuhan mendasar agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan sejumlah tersangka, tetapi benar-benar menjelaskan konstruksi perkara secara menyeluruh.
Kepercayaan publik terhadap Polri juga sangat bergantung pada kemampuan institusi tersebut mengusut dugaan pelanggaran secara profesional, objektif, dan tanpa perlakuan istimewa.
Akar Leluhur dan Catatan Pertanggungjawaban
Di tengah kontroversi hukum tersebut, jejak keluarga Hitijahubessy dari Negeri Titawai menjadi bagian lain dari sejarah kehidupan Listyo Sigit yang menarik untuk didokumentasikan.
Bagi masyarakat Maluku, marga dan negeri asal bukan sekadar identitas administratif. Keduanya berkaitan dengan sejarah leluhur, hubungan kekerabatan, mata rumah, serta ikatan sosial yang diwariskan antargenerasi.
Asal-usul keluarga dari pihak ibunda menjadi bagian dari perjalanan genealogis yang patut dihormati dan ditelusuri secara objektif.
Namun, identitas leluhur harus ditempatkan secara proporsional. Marga Hitijahubessy dan hubungan keluarga dengan Negeri Titawai tidak dapat dijadikan dasar untuk menghakimi ataupun membenarkan seseorang dalam perkara hukum.
Listyo Sigit harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan pertanggungjawaban hukum atas perkara yang disangkakan kepadanya, bukan berdasarkan latar belakang keluarga atau asal-usul daerah.
Sebaliknya, sejarah Negeri Titawai juga layak mendapatkan ruang dalam dokumentasi sejarah nasional, terutama terkait perjalanan keluarga-keluarga Maluku yang keturunannya berkiprah di tingkat nasional.
Dari Ambon, perjalanan hidup Listyo Sigit membawanya menuju pusat kekuasaan nasional. Dari Nusalaut, nama Hitijahubessy menyimpan jejak sejarah keluarga yang menjadi bagian dari kekayaan genealogis Maluku.
Pada akhirnya, jabatan dapat berakhir dan kekuasaan dapat berganti. Namun, sejarah keluarga tetap menjadi bagian dari identitas seseorang, sementara setiap tindakan dalam menjalankan kekuasaan harus dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.
Dari Negeri Titawai hingga Istana Negara, perjalanan sejarah dan kekuasaan memperlihatkan satu hal: identitas adalah warisan leluhur, tetapi integritas adalah tanggung jawab pribadi.
(***)










