KUALA KAPUAS – Dugaan manipulasi data hasil tes CPNS Kabupaten Kapuas tahun 2018 yang dilaporkan Suwotjo (orang tua dari Mardianty), warga Jalan Mahakam, Kota Kuala Kapuas tertanggal 16 Januari 2019 kepada Polres Kapuas hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Kuasa hukum Mardianty, Parlin Bayu Hutabarat SH MH, didampingi rekannya Royanto G Simanjuntak SH dan Wilson Sianturi SH yang tergabung dalam Pakpahan Hutabarat Advocate & Legal Consultants pusat Palangka Raya mengatakan pihaknya mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak aparat hukum di Polres Kapuas.
Kemudian pihaknya juga sudah menyurati Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membatalkan hasil integrasi seleksi CPNS kliennya bernama Mardianty.
“Dalam hal ini, kami melihat ada kesesatan dalam menentukan klasifikasi penambahan nilai 10 sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI no 36 tahun 2018. Kami juga menilai dan meanalisa secara hukum, kasus ini lebih dekat dengan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam suatu surat tertentu. Artinya ada perbuatan, yang membuat suatu keterangan tidak benar dalam kasus integrasi seleksi CPNS,” jelas Parlin kepada wartawan, Minggu (3/3/2019).
Ditambahkannya, apakah betul Puskesmas Pulau Kupang Kecamatan Bataguh masuk kriteria terpencil atau tidak.
“Dalam hal ini, kita sudah sepakat berdasarkan dokumen, dasar hukum, SK Bupati maupun data lainnya, jelas menyatakan status puskesmas itu sudah tidak lagi terpencil yaitu saat ini sudah berstatus pedesaan. Nah yang menjadi pertanyaan, apa yang menjadi dasar panselda menetapkan ini berstatus terpencil. Berarti ini kan sudah menyalahi aturan,” terangnya.
Begitupun ucapnya, hal penetapan status itu sudah tertuang dalam bentuk otentik yaitu hasil integrasi SKD dan SKB 2018.
“Inilah yang harus diuji aparat, kalau itu mendekati tindak pidana, maka harus diteruskan. Kami berharap aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Polres Kapuas untuk berjalan lurus, kalau ada dugaan tindak pidana maka harus diproses. Kemudian jika ada kekhilafan dalam menentukan kriteria, ayo kita duduk bersama dan kita evaluasi hasil integrasi ini,” pungkas Parlin.
(irfan/beritasampit.co.id)












