SAMPIT-Setelah sebelumnya Polres Kotawaringin Timurmengamankan puluhan ribu butir obat terlarang jenis Carnophen atau lebih dikenal dengan sebutan obat Zenith, baru-baru ini Polsek Parenggean juga telah mengamankan obat haram itu sebanyak 21.490 butir serta uang tunai sebesar Rp3,9 juta barang bukti dari tangan pelaku.
Petugas unit Reskrim Polsek Parenggean sendiri berhasil meringkus seorang pria berinisial IL yang diduga sebagai pengedar obat terlarang di wilayah pedalaman itu. Tertangkapnya pengedar dengan jumlah cukup besar hingga mencapai puluhan butir ini, merupakan bukti nyata jika cengkraman narkoba di wilayah pelosok ini, merupakan katagori mengkhawatirkan.
IL sendiri, ditangkap petugas dirumahnya pada saat hendak melakukan transaksi obat zenith dengan seseorang, namun belum sempat bertransaksi, petugas sudah keburu datang dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku resmi berstatus tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Parenggean, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga menjerat tersangka, dengan pasal 197 jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sementara Kapolsek Parenggean IPTU Saldicky J. Al Karim mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap peredaran narkoba diwilayahnya. Apalagi lanjutnya, Parenggean juga merupakan wilayah jalur transaksi ke pelosok. “Polsek parenggean terus siaga. Kami terus memonitor dan siap memberantas peredaran narkoba serta kejahatan lainnya,” ungkap Saldicky, (15/6). Dirinya juga mengimbau, agar masyarakat bisa segera melapor bila ada tindak kriminal dan peredaran narkoba. Sehingga kepolisian dan masyarakat dapat bersatu memberantas kejahatan dengan cepat. (raf/beritasampit.com)