PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Kalimatan Tengah sepanjang hari Senin, menggelar rapat pleno tertutup yang menghasilkan penetapan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur peserta pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPUD Kalteng Ahmad Syar’i diikuti empat komisioner yang berlangsung alot itu memutuskan penetapan tiga pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tahun 2015 yang sempat dipolemikan di antara pasangan calon.
Ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang berhak melayu ke tahapan pilkada berikutnya itu yaitu pasangan Ujang Iskandar/Jawawi diusung Partai Nasdem, PPP, Partai Hanura dan PKPI.
Pasangan Willy M Yosef/Wahyudi K Anwar diusung PDIP dan pasangan Sugianto Sabran/Habib Ismail diusung koalisi besar Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKB dan PAN.
Sejak dibuka masa pendaftaran pasangan calon pilkada gubernur/wakil gubernur Kalteng 26-28 Juli 2015 terus bergulir polemik terkait dukungan ganda DPP PPP antara pasangan Ujang Iskandar/Jawawi dengan pasangan Sugianto/Habib Ismail.
Pasangan Ujang Iskandar/Jawawi pada pendaftaran hari pertama telah memasukkan rekomendasi dukungan dari DPP PPP Djan Farid, namun pada hari terakhir pendaftaran 28 Juli 2015 pasangan Sugianto Sabran/Habib Ismail juga memasukan rekomendasi dukungan dari DPP PPP Djan Farid, sekaligus secara bersamaan memecat Ketua DPW PPP Kalteng Norhasanah yang sebelumnya telah mendaftarkan Ujang Iskandar/Jawawi ke KPUD Kalteng.
Belakangan Sekjen DPP PPP Dimyati juga menyatakan keberatan atas surat rekomendasi kepada Ujang Iskandar/Jawawi yang diakuinya tidak pernah memberikan dukungan dan menandatangani surat yang disampaikan ke KPUD.
Kepada komisioner KPU Kalteng yang melakukan validasi mendatangi DPP PPP di Jakarta, Sekjen Dimyati menyatakan surat rekomendasi dukungan untuk Ujang Iskandar/Jawawi telah terjadi tindak pemalsuan tanda tangan.
Namun rapat pleno KPUD Kalteng sepanjang hari hingga Senin sore tampaknya tidak menjadikan polemik dukungan DPP PPP Djan Farid sebagai dasar untuk membatalkan pencalonan Ujang Iskandar dan diperkirakan menyerahkan pasangan calon untuk menggugat secara hukum atas keberatan penetapan tiga pasangan gubernur/wagub Kalteng. (ant/24082015/beritasampit.com)