PANGKALAN BUN- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menangkap budak sabu. Kali ini yang ditangkap dua orang, yakni bernama Gunawan (37) asal Lampung dan Ridiyan Noor (25) asal Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS melalui Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Limau Bali, Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun, Sabtu (19/1/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
lebih lanjut dijelaskannya, keduanya berhasil ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa durumah tempat penangkapan kedua tersangka tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
“Setelah melalui penyelidikan, anggota langsung ke TKP dan menangkap kedua terlapor. Dari penggeledahan tubuh terlapor, dari terlapor Gunawan ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik Klip yang di duga sabu dengan berat kotor 0,77 gram,” jelasnya, Minggu (20/1/2019).
Sedangkan Ridiyan Noor, setelah digeladah ditemukan 4 buah plastik Klip berisikan di duga sabu dengan berat kotor 1.05 gram.
“Pasal tang di sangkakan kepada 2 terlapor . Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya.
(man/beritasampit.co.id)












