Pergantian Pengurus KONI Jangan Lagi Libatkan Pejabat Publik

SAMPIT – Komite Indonesia (KONI) Kabupaten Timur, dalam waktu dekat akan segera membentuk kepengurusan baru.

Dalam ha ini, Ketua DPRD Kabupaten Timur Jhon Krisli mengingatkan pengurusan baru nanti agar tidak lagi melibatkan kalangan birokrat atau pejabat publik di dalamnya.

“Ketua pun harus berganti karena aturan tidak memperbolehkan lagi birokrat menjadi pengurus organisasi . Pengurus baru KONI nanti harus semua murni dari kalangan pegiat ,” ungkap Jhon Krisli, Senin (21/1/2019) di Sampit.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, sesuai Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2010 tentang Sistem Keolahragaan ditegaskan bahwa pengurus Komite , Komite Provinsi, dan Komite Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan jabatan struktural dan jabatan publik.

“Artinya, Ketua KONI Timur yang sebelumnya dijabat Halikinnoor yang juga merupakan Sekretaris Daerah Timur, beserta birokrat lainnya tidak boleh lagi menjadi pengurus organisasi . Bahkan seorang kepala pun tidak boleh lagi menjadi pengurus yang dibiayai pemerintah,” jelasnya.

Dikatakanya, tidak diperbolehkannya lagi birokrat menjadi pengurus, dikhawatirkan akan membawa nuansa berbeda. Pasalnya selama ini kepengurusan KONI Timur didominasi kalangan birokrat dengan dominasi sekitar 60% didalamnya.

“Masa tugas pengurus KONI Timur periode 2015-2019 sudah berakhir dari informasi Pemilihan ketua dan pembentukan pengurus baru KONI nantinya akan dilaksanakan melalui Musyawarah Kabupaten Timur yang akan digelar pada pekan terakhir bulan Januari ini,” tutupnya.

(drm/beritasampit.co.id)

Editor : Irfan

baca juga ...  Ini Jumlah Bonus Dari Bupati Barsel yang Diterima Atlet
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!