Wabup Ingatkan Perangkat Agar Laporan SPJ Tidak Terlambat

Editor : Irfan

KASONGAN – Seluruh perangkat ditahun 2019 wajib meningkatkan kapasitas dan menyesuaikan peraturan yang baru untuk pengelolaan keuangan mengunakan Permendagri 20 tahun 2018.

Sehingga, ditahun 2019 ini tidak ada lagi permasalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang pengelolaan keuangan , dan juga pemerintah wajib mengunakan aplikasi sistem keuangan (Siskeudes) versi 2.0 yang sudah disesuaikan dengan peraturan baru.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Sunardi N T Litang saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati Sakariyas, pada pelaksanaan pembukaan karantina penyelesaian Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tahun 2018, di gedung Salawah Kasongan, Rabu (23/1/2019).

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah kepala badan/dinas dan unit kerja se Kabupaten , camat dan kepala beserta perangkat se serta tamu undangan lainnya.

Menurut Sunardi, bahwa pelaksanaan tersebut merupakan langkah percepatan penyelesaian SPJ tahun 2018, dalam rangka prosess perubahan menuju yang lebih baik. Dan juga sebagai peningkatan kapasitas pemerintah untuk dapat lebih memahami tata kelola , keuangan, dan pelaporan yang merupakan kewajiban bagi seluruh sebagaimana amanat dari peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan karantina ini diharapkan kepada seluruh di Kabupaten tidak lagi ada SPJ terlambat. Sehingga menimbulkan efek terlambatnya kegiatan pembangunan yang ada di . Karena, dalam rangka pengelolaan keuangan di , seluruh di Kabupaten sudah mengunakan aplikasi Siskeudes yang merupakan alat bantu bagi agar mempermudah ,” tegasnya.

Lanjutnya menjelaskan, dengan terbitnya peraturan daerah nomor 5 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pemerintah , struktur organisasi dan tata kerja perangkat agar seluruh dapat melakukan penyesuaian, dalam jumlah perangkat yang bertambah dan perlu dilakukan penjaringan oleh yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

baca juga ...  Tingkatkan SDM di Bidang Pelayaran, Pemkab Kobar Teken MoU Bersama PIP Semarang

“Maka dalam proses perubahan struktur perangkat , pemerintah harus memperhatikan kapasitas dari perangkat tersebut, dan melakukan konsultasi dan koordinasi dan rekomendasi dari camat sebagaimana peraturan berlaku,” ucapnya.

Sunardi berharap, melalui kegiatan ini aparat pemerintah se Kabupaten dapat lebih memahami tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggaraan pemerintah di dan menjadi motivasi bagi kepala serta seluruh aparat untuk menjadi agen perubahan di masing-masing pemerintah desanya.

“Ini tidak lain, agar tercipta pemerintah yang bersih dan berwibawa, dipercaya oleh masyarakat, dan dapat memberi manfaat untuk peningkatan pengabdian kita kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan secara khusus untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten ,” pungkasnya.

(ar/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!