Kejaksaan Tinggi Kalteng Terima Berkas Yantenglie

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan Korupsi mantan Bupati Ahmad Yantenglie resmi masuk di meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) .

Yantenglie hari ini (Senin, 28/01/19) mulai menjalani pemeriksaan di Kejati Kalteng bersama tersangka lainnya Tekli mantan bendahara kas daerah Pemkab .

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Adi Santoso mengatakan bahwa pihak penyidik dari Dirkrimsus Polda Kalteng sudah melimpahkan berkas tahap 2 atas nama Ahmad Yantenglie dan Tekli dan uang sebesar 940 juta Rupiah sebagai barang bukti.

“Sudah kita terima dan kita tindak lanjuti, keduanya juga langsung kita lakukan penahanan dan kita akan kenakan Pasal 2 dan 3 tentang pemberantasan tipikor, kita mohon juga untuk teman teman media untuk memonitor kasus ini sampai ke persidangan,” terangnya.

Yantenglie diduga melakukan pelanggaran menggelapkan uang negara diantaranya dengan cara tidak melakukan perencanaan kas yang memadai dalam menyusun nota pertimbangan dan penempatan dana APBD sebesar 100 miliar ke BTN Kantor Kas Pondok Pinang Jakarta.

Selain itu Yantenglie juga mengabaikan persyaratan dan pemindahan pembukuan Kasda Pemkab yang dimaksudkan sebagai bunga deposito atas perintah Yantenglie.

Sementara itu Yantenglie yang keluar dari Kejati Kalteng tidak sempat berkomentar karena dirinya langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan)

(aul/berita sampit.co.id)

baca juga ...  PA Sukamara Dapat Hibah Tanah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!