Besok, Bawaslu Gandeng Satpol PP Tertibkan APK

Editor : Maulana Kawit

– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap tidak sesuai dengan Surat Edaran 1096 tahun 2018 tentang petunjuk teknis APK.

Ketua Bawaslu , Irwansyah mengatakan bahwa pihaknya menggandeng Satpol PP akan melakukan penertiban APK pada Rabu (13/2/2019) besok.

“Untuk penertiban yang akan kami lakukan itu berdasarkan jumlah APK yang dipasang apakah sudah sesuai aturan atau justru melebihi dari yang sudah ditentukan, selain itu juga APK yang muatannya berisi sara itu yang akan kami tertibkan,” kata Irwansyah usai sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu di Kantor Bawaslu, Selasa (12/2/2019).

Dijelaskannya, Penertiban yang akan dilakukan berdasarkan SE 1096 tahun 2018 yang berisi tentang baliho ukuran paling besar 4Mx7M , spanduk ukuran 1,5Mx7M. Sedangkan jumlah baliho yang difasilitasi KPU untuk capres dan cawapres sebanyak 10 buah dan parpol 10 buah.

Sedangkan untuk spanduk yang difasilitasi oleh KPU untuk capres dan cawapres sebanyak 16 buah, parpol juga 16 buah dan untuk anggota DPD 10 buah.

“Sementara untuk jumlah penambahan APK tiap atau kelurahan untuk capres, cawapres, partai peserta pemilu dan perorangan anggota DPD itu untuk baliho sebanyak 5 buah tiap dan spanduk 10 buah tiap ,” jelas Irwansyah.

(enn/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Polair Polres Kobar Minta Warga Aktif dan Peduli Sesama
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!