Editor : Maulana Kawit
SUKAMARA – Jajaran Satreskrim Polres Sukamara berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pelaku yang masih dibawah umur.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono saat menggelar konferensi pers bahwa kejadian pencurian satu unit sepeda motor itu terjadi pada 20 November 2017 lalu.
Pelaku berinisial RZ (16) merupakan warga Provinsi Kalimantan Barat itu berhasil diringkus bersama dengan dua orang penadah barang curian yang juga merupakan warga Provinsi Kalimantan Barat.
Pencurian ini terjadi 20 November 2017 yang lalu, saat itu tersangka yang masih dibawah umur Ini melihat motor tril terparkir didepan bengkel, kemudian tersangka mendorong motor curianya hingga didepan Lapangan Koramil. Merasa tidak ada yang melihat aksinya, tersangka memutuskan kabel KLX dengan cara dibakar, lalu kabel tersebut disatukan kembali untuk menghidupkan motor, dan langsung kabur ke Kalimantan Barat.
Menurut Sulistiyono, modus yang digunakan oleh tersangka RZ tersebut tergolong baru, lantaran tanpa menggunakan alat tersangka berhasil menghidupkan mesin motor.
“Iya ini termasuk modus baru, biasanya modus yang menggunakan kunci T ini dengan cara memutus kabel KLX dan menyatukan kabel min plus untuk menghidupkan mesin motor,” terang Sulistiyono.
Selama dalam pengejaran tersangka RZ menukar tambah hasil curiannya kepada penadah bernama Azman. Tersangka menukar motor KLX model trail hasil curian dengan sebuah sepeda motor Suzuki Satria, satu buah Hand Phone dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
“Kemudian penadah pertama bernama Azman ini kembali menjual motor tipe trail hasil curian yang sudah dimodifikasi ini kepada penadah lain yaitu Eliyas dengan harga RP 5,5 juta,” terang Sulistiyono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Reza dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tantang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
(enn/beritasampit.co.id)












