Editor: A Uga Gara
BUNTOK-Sebanyak 62 desa dari 6 Kecamatan se Kabupaten Barito Selatan (Barsel), akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019. Untuk persiapan kegiatan tersebut, akan digelar rapat persiapan pilkades serentak.
“Adapun pokok pembahasan, dalam rapat tersebut nantinya mengenai mekanisne dalam pelaksanaan pilkades serentak dan tanggal pelaksanaanya,” kata Kabid Pemerintahan dan Kelembagaan Desa, DSPMD Barsel, Samsul Bahri, Senin (4/1/2019).
Menurut Samsul Bahri, dilaksanakannya Pilkades Serentak tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Barsel Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan, Pilkades Serentak.
“Bilamana, dalam hasil rapat nantinya ada kesepakatan terkait waktu pelaksanaan maka pilkades serentak dilaksanakan pada bulan Oktober 2019 mendatang. Hal tersebut, pada bulan April 2019 masih dalam suasana pileg dan pilpres sehingga waktunya kita undur,” katanya
Dikatakan Samsul Bahri, untuk persyaratan mencalonkan diri sebagai kades yakni sebagai warga negara indonesia yang baik, bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, pendidikan minimal SLTP serta usia 25 tahun keatas.
“Bilamana, kesemua syarat-syarat tersebut sudah lengkap, maka bagi siapa saja yang ingin mencalonkan diri sebagai kades dipersilahkan. Asalkan syarat, yang telah ditentukan sudah lengkap,” ujar Samsul Bahri.
Terkait mantan narapidana, yang ingin mencalonkan diri sebagai Kades apakah diperbolehkan Samsul Bahri menegaskan saat ini tidak ada ketentuan yang memperbolehkan hal tersebut.
Namun tetap, digendakan dalam rapat persiapan pillades serentak nantinya. “Untuk sementara ini, kita tidak menentukan secara sepihak namun tetap menunggu hasil keputusan rapat tersebut,” pungkas Samsul Bahri.
(ded/beritasampit.co.id)












