Salah Mencari Teman, Pemuda Ini Harus Berurusan Dengan Hukum

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Aksi pencurian di Rumah kosong milik korban Agus Tri Wahyuni di Jalan Setia Usaha Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Senin (21/1/2019) sekira pukul 18.30 Wib. Dilakukan dua tersangka harus berakhir di meja Biru.

Saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten (Kotim), oleh penyidik Polsek Baamang tersangka Viktorous Albert Budi Ananda salah satu tersangka pencurian mengaku ia melakukan nekat mencuri dengan alasan menghormati tersangka yang lainnya karna lebih tua.

“Saya di ajak oleh Angga (berkas terpisah), karena umur dia lebih tua dari saya makanya saya mengiakan ajakan dia untuk mencuri,” ngaku tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU), Arie Kusumawati di ruang pelimpahan berkas perkara tahap II, Senin (4/2/2019).

Tersangka yang masih berusia muda yakni 17 tahun ini kepada JPU mengakui perbuatan itu dilakukannya dengan Angga.
Viktorous yang hanya mengenyam pendidikan sampai tamat SMP ini juga mengakui, saat keduanya melakukan aksi pencurian awalnya dirinya hanya bertugas untuk mengawasi dari jauh. Akan tetapi setelah tersangka Angga sudah berhasil mencongkel jendela depan rumah korban ia pun ikut masuk kedalam rumah.

“Awalnya saya menunggu dan melihat saja dari jauh apa yang sedang dilakukan oleh Angga. Setelah dia membuka jendela saya pun ikut masuk,” tutur tersangka kepada JPU.

Dalam aksinya ini tersangka berhasil mengambil dua buah handphone (Hp), masing-masing merek Evercross dan merek Nokia Rm 607.

(im/beritasampit.co.id).

baca juga ...  Inilah Ungkapan Tulus Bupati Kobar Kepada Insan Pers Jelang Lebaran
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!