Warga Pelangsian Serahkan Senjata Api Ke Kepolsek Ketapang

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Polisi Sektor (Polsek), Ketapang menerima senjata api rakitan jenis dum-duman dari warga Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten (Kotim).

Penyerahan senpi itu dilakukana salah satu warga yang bernama Nanang Rudiansyah menyusul setelah anggota bhabinkambtibmas Bripka Sirwo Edi Susanto bersama Kepala dan ketua RT setempat menyosialisasikan undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

“Dari sosialisasi yang dilakukan oleh bhabinkamtibmas, kepala Pelangsian Darmansyah serta Ketua RT ternyata membuahkan hasil, salah seorang warga menyerahkan senpi rakitan kepada kami,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, Selasa (5/2/2019) di Sampit melalui via WhatsApp.

Dari pengakuan Nanang Rudiansyah, bahwa senpi rakitan itu ditemukan kala ia sedang berladang lalu dibawa kerumahnya. Dan tidak pernah di otak atik hingga akhirnya ia menyerahkannya ke Polsek Ketapang.

“Memiliki dan menyimpan senpi itu harus ada dokumen surat menyurat nya, jangan sampai ada warga yang berurusan dengan lantaran menyimpan senpi tanpa dokumen resmi. Itu bisa kena tindak pidana,” tutur Kapolsek.

(im/beritasampit.co.id).

baca juga ...  Ketua DPR: Konsolidasikan Semua BPBD untuk Antisipasi Bencana
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!