SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung rencana hibah aset milik pemerintah daerah kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kotim. Namun, proses tersebut diminta tetap mengikuti ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat paripurna DPRD Kotim, Selasa 21 Juli 2026. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan rencana hibah aset yang sebelumnya telah dibahas pada Mei 2026.
Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha mengatakan karena aset yang akan diberikan merupakan milik pemerintah daerah, maka seluruh persyaratan harus dipastikan lengkap sebelum DPRD memberikan persetujuan.
“Pada dasarnya hati dan nurani kami setuju. Tetapi karena ini menyangkut aset daerah, tentu ada aturan yang harus dipenuhi. Kami harus memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, Komisi I meminta tim eksekutif melengkapi sejumlah dokumen, terutama Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta kajian yang menjadi dasar rencana pemberian hibah. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, DPRD akan memproses pengajuan persetujuan melalui pimpinan dewan.
Angga menjelaskan, sebagian dokumen pendukung sebenarnya telah disampaikan kepada DPRD. Namun, masih ada sejumlah kelengkapan yang perlu diperkuat agar rencana hibah tersebut memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.
Dalam pembahasan juga disampaikan bahwa lahan yang direncanakan untuk dihibahkan sebelumnya merupakan bagian dari aset yang berada di bawah penggunaan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kotim. Pihak Damkarmat telah menyatakan lahan tersebut tidak lagi digunakan untuk kepentingan instansi.
Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, M. Abadi, menegaskan DPRD tidak bermaksud menghambat rencana hibah, karena Ini sudah dua kali RDP dan sebenarnya sebagian besar persyaratan yang DPRD minta sudah dipenuhi.
“Pada prinsipnya kami tidak ingin mempersulit. Yang kami inginkan hanya satu, yaitu seluruh proses berjalan sesuai aturan,” katanya.
Abadi berharap kekurangan administrasi yang masih ada segera diselesaikan sehingga pembahasan tidak terus berulang. Salah satu dokumen yang dinilai perlu diperkuat adalah keterangan mengenai status penggunaan aset.
Menurutnya, surat dari Damkarmat yang menyatakan lahan tersebut tidak lagi digunakan perlu diperkuat dengan keterangan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku pengelola aset daerah. Hal ini untuk memastikan bahwa aset yang akan dihibahkan memang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta dokumen pernyataan dari Damkarmat dilengkapi dengan tanggal penerbitan apabila belum tercantum. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, Komisi I berharap proses persetujuan hibah dapat segera ditindaklanjuti tanpa harus kembali menggelar pembahasan berulang. (Nardi)












