SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, membuka kegiatan kick off dan bimbingan teknis penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Sukamara Tahun 2026 di Aula Bappeda Sukamara, Selasa, 23 Juni 2026.
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Sukamara dalam menyusun dokumen perencanaan lingkungan hidup yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah secara berkelanjutan dalam jangka waktu 30 tahun ke depan.
Bupati Masduki menyampaikan bahwa penyusunan dokumen RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, dokumen RPPLH memuat potensi, persoalan lingkungan hidup, serta arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang harus dilakukan pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Dokumen RPPLH ini sangat krusial dan strategis karena akan menjadi acuan utama dalam mengintegrasikan isu-isu lingkungan hidup ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,” ujar Masduki.
Ia menjelaskan, Kabupaten Sukamara memiliki kekayaan alam yang besar, mulai dari hutan hujan tropis, sungai-sungai besar hingga keanekaragaman hayati yang tinggi. Namun demikian, potensi tersebut juga dihadapkan pada sejumlah isu strategis lingkungan hidup.
Beberapa persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama, di antaranya alih fungsi lahan, pengelolaan sampah, pencemaran lingkungan, serta kebakaran hutan dan lahan.
Masduki menegaskan, apabila persoalan tersebut tidak diatur melalui regulasi dan perencanaan yang kuat serta komprehensif, maka dapat berdampak terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.
“Melalui penyusunan RPPLH ini, pemerintah daerah berkomitmen memastikan pembangunan di Kabupaten Sukamara tetap berjalan secara berkelanjutan. Dokumen ini nantinya akan memetakan potensi dan masalah lingkungan, sekaligus merumuskan strategi konkret untuk menjaga daya dukkung dan daya tampung lingkungan,” katanya.
Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah, kelompok kerja pengendali lingkungan hidup, serta para pemangku kepentingan terkait agar dapat bersinergi dan aktif memberikan data yang akurat selama proses penyusunan dokumen RPPLH berlangsung.
Menurutnya, partisipasi aktif serta masukan kritis dari seluruh pihak sangat dibutuhkan agar dokumen RPPLH Kabupaten Sukamara Tahun 2026 benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi ekoregion daerah.
“Dengan kerja sama dan komitmen bersama, kita harapkan dokumen RPPLH ini dapat menjadi landasan kuat bagi pembangunan Sukamara yang maju, berkelanjutan, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup,” pungkasnya. (enn)
E












