Pemkab Kotim Segera Lengkapi Dokumen Hibah Aset untuk PCNU

NARDI/BERITASAMPIT - Suasana RDP Komisi I DPRD Kotim bersama Pemkab Kotim.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Timur (Kotim) segera melengkapi dokumen administrasi terkait rencana hibah sebagian aset daerah kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kotim.

Langkah tersebut dilakukan setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kotim yang membahas tindak lanjut rencana hibah aset tersebut di ruang rapat paripurna DPRD Kotim, Selasa 21 Juli 2026.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Muhammad Saleh, mengatakan pemerintah daerah akan segera memenuhi sejumlah dokumen yang diminta DPRD. Kelengkapan tersebut diperlukan agar seluruh tahapan pemberian hibah dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Habis rapat ini kami akan memenuhi seluruh dokumen yang diminta DPRD. Kami juga akan memperkuat administrasi, termasuk meminta penegasan bahwa aset tersebut memang sudah tidak digunakan, sehingga seluruh persyaratan dapat terpenuhi,” ujarnya.

Selain menyiapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), BKAD juga akan membentuk tim untuk melakukan kajian terhadap rencana hibah. Kajian tersebut mencakup aspek administrasi, ekonomi, dan sosial sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kelayakan pemberian hibah.

Dari sisi sosial, pemerintah daerah melihat keberadaan PCNU di lokasi tersebut memiliki manfaat bagi masyarakat.

Lahan yang direncanakan untuk dihibahkan selama ini digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan.

Meski demikian, Saleh menegaskan seluruh proses tetap harus dilakukan secara bertahap dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah akan terlebih dahulu menyelesaikan dokumen yang menjadi persyaratan sebelum rencana tersebut kembali diajukan untuk proses persetujuan.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Kotim, Liano Trijaya, menjelaskan permohonan hibah dari PCNU telah diproses sejak April 2025. Pemerintah daerah kemudian melakukan pengukuran lahan dan pemisahan bidang sesuai dengan luasan yang direncanakan untuk dihibahkan.

Ia menyebutkan, sebelumnya aset tersebut masih tercatat dalam satu sertifikat dengan luas keseluruhan 6.640 meter persegi.

Setelah dilakukan pengukuran, bidang yang direncanakan untuk dihibahkan kepada PCNU memiliki luas sekitar 1.151 meter persegi.

“Awalnya sertifikat masih berupa satu hamparan seluas 6.640 meter persegi. Setelah dilakukan pengukuran, bidang yang akan dihibahkan kepada PCNU seluas kurang lebih 1.151 meter persegi sudah dipisahkan, namun masih atas nama Pemerintah Kabupaten Kotim,” jelasnya.

Menurut Liano, pemisahan bidang tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan administrasi agar proses hibah dapat segera dilanjutkan setelah memperoleh persetujuan DPRD dan kepala daerah serta NPHD diterbitkan.

Dengan persiapan tersebut, pemerintah daerah berharap proses hibah dapat berjalan lebih efektif.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan persetujuan diperoleh, tahapan pengalihan aset kepada PCNU dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. (Nardi)



baca juga ...  Dampak Kenaikan Bahan Material, Proyek PJU Kapten Mulyono Sampit Disesuaikan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!