Editor: Irfan
KASONGAN – Masih ingat kejadian dengan tiga orang oknum LSM yang diduga melakukan tidak pidana pemerasan yakni meminta sejumlah uang terhadap sopir truk angkutan di sekitar daerah Jembatan Danau Mare, Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan tahun lalu (25/10/2018).
Kini, penyidik Polres Katingan telah melimpahkan Berkas Tahap II kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga merupakan Kasi Pidum Kejari Katingan Dewa Putu Oka SH, Senin (18/2/2019) sore kemarin.
Untuk diketahui, tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat 1 KUHP menjerat tiga orang tersangka yaitu Sur B, Ag dan FH.
Penyerahan berkas perkara tahap II tersebut juga diikuti dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha xeon warna merah hitam, satu unit sepeda motor yahama force vega warna merah hitam, uang tunai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kartu tanda pengenal Fakta Hukum Indonesia atas nama Suriansyah dan kartu tanda pengenal LSM Kalimantan Corruption Watch atas nama Agen.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SIK melalui Kasatreskrim AKP Edia Sutaata membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.
Ia menerangkan bahwa sebelumnya berkas sudah dinyatakan lengkap dari Kejari Katingan. Sehingga, pada Senin (18/22019) dilakukan penyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejari Katingan.
“Selanjutnya proses penuntutan perkara akan ditangani oleh Kejari yang kemudian dilanjutkan kepengadilan untuk proses persidangan. Dan dengan pelimpahan kasus tahap II ini para pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Katingan bisa mendapatkan hukuman yang setimpal agar bisa membuat efek jera,” tegas Edia Sutaata, Selasa (19/2/2019).
(ar/beritasampit.co.id)












