Jokowi Singgung Lahan Prabowo, Bawaslu: Itu Bukan Pelanggaran Pidana, Ini Kata Fadli Zon

Editor : Maulana Kawit

JAKARTA – Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja menyampaikan bahwa pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mengkaji laporan dari kubu Prabowo Subianto terkait pernyataan Joko Widodo yang menyebut Prabowo memiliki ribuan hektar lahan saat Debat Capres kedua pada 17 Februari 2019 lalu.

Hal tersebut dikatakan Bagja dalam diskusi dialektika demokrasi ‘Batasan norma dalam debat Capres' di Media Center, Gedung Nusantara III, Parlemen, Senayan, Kamis, (21/2/2019).

“Kami lagi mengkaji, apakah ini serangan personal atau tidak, kita juga sedang bicarakan untuk menentukan pelanggaran-pelanggaran pidana atau tidak,” tutur Bagja.

Bagja mengakui Tata Tertib (Tatib) debat yang dibuat oleh PKPU memang telah diatur bahwa pasangan capres-cawapres 01 dan 02 tidak diperbolehkan membuat pernyataan yang menyudutkan pribadi kandidat.

“Tapi masalah pribadinya itu apa, ini perlu diklarifikasikan juga, apa yang dimaksudkan dengan pribadi, sebab Aset lahan tersebut telah dibuka. Makanya kami dan KPU harus teliti lebih detail lagi,” tandas Bagja.

Jadi, Menurut Bagja, pernyataan Jokowi mengenai 340 hektar lahan di Kalimantan dan Aceh yang dimiliki Prabowo tersebut sepertinya tidak memenuhi unsur pidana. “Kalau dilihat tidak mengarah kesana ya,” pungkas Rahmat Bagja.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai pernyataan Jokowi yang ungkap Aset kekayaan Prabowo tersebut melanggar Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dimana data pribadi seseorang harus dilindungi.

Undang-undang itu juga, lanjut Fadli, mengatur tentang data pribadi perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

“Sehingga kalau misalnya ada seorang paslon menyampaikan informasi yang sebetulnya terkait dengan aset dari paslon yang lain, ini menurut saya bisa bermasalah,” tegas Fadli.

baca juga ...  Inilah Cara Menghitung Perolehan Kursi Anggota Legislatif dengan Metode Sainte Lague

Kendati demikian, Fadli berharap pola debat ketiga moderator lebih memberikan masing-masing paslon 01 dan 02 untuk fokus memaparkan program, dan visi-misi kedua Paslon tersebut.

“Fungsi moderator adalah menjadi pengatur lalu lintas waktu dan tema, kalau tema itu pendidikan dan tiba-tiba nanya tentang hal yang lain, moderator bisa ditertibkan,” harap Fadli Zon.

(dis/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!