Editor : Maulana Kawit
PANGKALAN BUN – Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kotawaringin Barat melakulan penertibkan zona larangan pemasangan APK (Spanduk dan Baliho), Calon Anggota Legislatif (Caleg). Rabu (27/2/2019)
Pantauan wartawan beritasampit.co.id nampak kompak sejumlah aparat yang tergabung dari KPU, TNI, Polri dan Satpol PP melakukan pelepasan 160 APK yang dianggap melanggar aturan.
“Selama penertiban dibeberapa titik di Kota Pangkalan Bun, berjalan tertib dan aman. Dari hasil penertiban sebanyak 106 baliho dari sejumlah nama bakal calon berhasil diamankan,” kata Dorik Rozani Ketua Bawaslu Kabupaten Kobar. Rabu (27/2/2019)
Menurut Dorik Rozani sebelum pihaknya bersama aparat terkait turun kelapangan untuk penertiban spanduk dan baliho tidak serta merta langsung mencabut, tapi sebelumnya sudah melayangkan surat peringatan tentang pemasangan di zona terlarang.
”Bahkan dalam surat dari kami, menghimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menertibkan sendiri-sendiri. Tapi setelah beberapa hari kemudian himbaun dari kami tidak diindahkan, maka terpaksa kami bersama KPU, TNI, Polri dan Satpol PP langsung turun kelapangan untuk nenetibkannya,” ujar Dorik Rozani.
Ditambahkan Dorik penertiban APK sesuai dalam undang-undang pemilihan umum (Pemilu) maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.
(Man/Beritasampit.co.id)












