WNA Miliki e-KTP Tak Punya Hak Pilih di Pemilu 2019

JAKARTA – Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespon penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang digunakan Warga Negara Asing (WNA) saat berada di Indonesia.

Direktur Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menegaskan, e-KTP bagi WNA itu sudah diatur dalam pasal 63 dan 64 Undang-Undang nomor 24 tahun 2013.

Hal itu ditegaskan Zudan menanggapi banyak pihak yang menyebut penerbitan e-KTP untuk WNA belum ada dasar .

“Oleh karna itu, perlu saya tegaskan sekali lagi, dalam konfigurasi dan administrasi kependudukan indonesia pendukuk itu dibagi menjadi dua, yaitu WNA dan WNI,” tutur Zudan dalam konferensi pers di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir Jakarta Pusat, Rabu, (27/2/2019).

Zudan menjelaskan, dalam pasal 63 dan 64 berbunyi penduduk yang WNA dan WNI itu bila sudah 17 tahun wajib memiliki e-KTP. Untuk WNA sendiri kewajiban harus ditunaikan yakni apabila orang tersebut memiliki ijin tinggal tetap (berdomisili).

“Jadi sesuai pasal 63 seorang WNA berumur 17 tahun atau lebih, sudah menikah dan memilki ijin tinggal tetap, maka yang bersangkutan (WNA) wajib mengurus e-KTP,” jelasnya.

Meski begitu, Zudan menambahkan, jika merujuk pada pasal 63 undang-undang penduduk WNA yang telah mengantongi e-KTP itu pun tidak berhak menentukan pilihannya pada pemilihan umum (pemilu) dan presiden pada 17 April 2019 mendatang.

“Jadi, sesuai UU Pemilu, maka WNA tidak memiliki hak pilih, ya,” pungkas Zudan Arif Fakrullah.

(dis/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Ujian Online Terganggu Pemadaman Listrik
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!