KUALA KAPUAS – Kuasa hukum Mardianty, Parlin Bayu Hutabarat SH MH, didampingi rekannya Royanto G Simanjuntak SH dan Wilson Sianturi SH yang tergabung dalam Pakpahan Hutabarat Advocate & Legal Consultants pusat Palangka Raya menggelar jumpa pers di Kuala Kapuas, Minggu (3/3/2019).
Jumpa pers tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data hasil tes CPNS di Kabupaten Kapuas tahun 2018.
Dikesempatan itu, Parlin meminta kepada Bupati Kapuas untuk segera membentuk tim investigasi.
“Kami selaku kuasa hukum dari Mardianty, dengan hormat meminta kepada Bapak Bupati Kapuas selaku pejabat pembina kepegawaian daerah, untuk segara membentuk tim investigasi dalam menghadapi kekisruhan yang terjadi terkait hasil seleksi CPNS Kabupaten Kapuas ini,” ungkapnya.
Diterangkan Parlin, tim investigasi sendiri dapat dibentuk Pemkab Kapuas dengan berkolaborasi bersama dinas atau instansi terkait serta aparat penegak hukum. Dimana dengan dibentuknya tim investigasi ini maka diharapkan dapat memberantas yaitu jangan sampai ada mafia-mafia dalam seleksi CPNS di Kabupaten Kapuas.
“Tim investigasi ini harus segera dibentuk, agar dapat menelusuri dimana dan siapa sebenarnya yang menjadi awal dari kekisruhan hasil seleksi CPNS ini. Selain itu, tim ini juga akan sangat berguna untuk perbaikan dalam hal seleksi CPNS ke depan. Jadi tahun berikutnya, jangan sampai ada lagi masalah. Tim inilah yang akan melakukan evaluasi kinerja dari panitia seleksi daerah (panselda), sehingga tidak lagi terulang kesalahan yang membuat masyarakat kita menjadi korban,” tukas Parlin.
(irfan/beritasampit.co.id)












