Editor : Maulana Kawit
PANGKALAN BUN – Seorang pemuda pengangguran Eko Lestari (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan memiliki sabu seberat 5,15 gram saat dirinya ingin melakukan transaksi.
Dirinya ditangkap di pinggir Jalan Maid Badir RT 12 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, pada Minggu sore sekitar Pukul 16.45 WIB.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja, SIK saat dikonfirmasi beritasampit.co.id Senin (4/3/2019).
“Ya benar tersangka kami tangkap setelah dilakukan proses pengintaian dan penggeledahan ditemukan sabu yang siap dijual,” kata Triyono.
Kemudian dengan disaksikan oleh warga sekitar saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket yang diduga sabu dengan berat kotor 5,15 gram di dalam kantong celana sebelah kanan yang dibungkus menggunakan tisue dan dililit menggunakan plastik hitam.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Triyono Raharja.
(Man/Beritasampit.co.id)












