KUALA KAPUAS – Suwotjo (orang tua dari Mardianty), sebagai pihak yang merasa anaknya dirugikan atas hasil seleksi CPNS Kabupaten Kapuas meminta bupati untuk meralat hasil seleksi CPNS tersebut.
Menanggapi hal itu, Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT kala dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (13/3) mengatakan, untuk meralat hasil seleksi CPNS itu belum bisa ia lakukan.
“Betul ada surat dari PPSDM menyatakan bahwa status Puskesmas Pulau Kupang itu adalah pedesaan sesuai SK Bupati Kapuas. Tetapi untuk meralat hasil seleksi CPNS itu sekarang, belum bisa saya lakukan. Hal ini karena belum ada keputusan hukum sebagai dasar saya meralat itu. Kalau saya meralat tanpa dasar yang kuat, pasti ditolak oleh Kementerian terkait di pusat, kan memalukan saya dan institusi Pemkab Kapuas. Maka atas dasar itu, saya juga mengharapkan kejelasan kasus ini dari pihak Polres Kapuas,” ujarnya.
Bupati Kapuas dua periode ini juga meminta proses hukum yang bergulir di Polres Kapuas dapat segera ada keputusannya, selagi NIP CPNS belum keluar. Artinya, begitu ada kejelasan kasus ini oleh Polres Kapuas, maka dirinya sebagai kepala daerah pasti akan segera membuat surat untuk kementerian terkait di pusat.
“Bahkan nanti saya bawa surat itu untuk diserahkan setangan. Keputusan hukumlah yang kuat untuk saya membuat surat ke pusat. Kalau saya gegabah, tanpa dasar, bisa-bisa saya dituntut oleh pihak yg merasa dirugikan oleh surat saya. Saya tidak mau hal ini terjadi, apalagi membuat saya repot, misalnya dituntut secara hukum,” ujar Ben.
Kemudian dia menyesalkan proses penerimaan hingga seleksi dan pengumuman hasil CPNS yang akhirnya berujung polemik seperti ini, tidak pernah dilaporkan kepadanya sebagai kepala daerah.
“Saya juga heran tim seleksi yang ketuanya sekretaris daerah sepertinya menyembunyikan kepada saya bahwa ada penerimaan CPNS, ada apa ini. Menurut saya mereka melakukan kesalahan besar dan luar biasa,” ucap mantan Kadis PU Provinsi Kalteng ini.
Sementara itu, ditanya terkait informasi adanya surat yang keluar untuk peninjauan hasil seleksi CPNS dengan tujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang disebut-sebut dibuat oleh tim panselda? Bupati Kapuas mengaku tidak tau.
“Itu surat siapa, saya tidak tahu. Kalau memang benar itu ditandatangani oleh Ketua Panselda yaitu Sekda Kapuas, maka itu tidak semestinya Sekda berhak membuat surat ke BKN, sedangkan saya dan Wabup ada di tempat. Ada apa bikin surat dan kewenangan begitu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya dugaan manipulasi data hasil seleksi CPNS Kabupaten Kapuas tahun 2018 yang telah dilaporkan Suwotjo, warga Jalan Mahakam, Kota Kuala Kapuas tertanggal 16 Januari 2019 kepada Polres Kapuas, hingga kini masih bergulir di tahap penyelidikan. Terkait dengan itu, Suwotjo meminta Polres Kapuas untuk mempercepat proses penyelesaian kasus ini.
(irfan/beritasampit.co.id)












