Imigrasi Sampit Perketat Pengawasan Hingga Kecamatan

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Kantor Imigrasi Klas II TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi), Sampit menyelenggarakan Rapat Koordinasi pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Timur yang berpusat pada enam Kecamatan, Senin (18/3/2019).

“Tujuan dari pembentukan Timpora ini, yakni untuk menjalin komunikasi, koordinasi antar instansi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. Karena pengawasan itu bukan hanya tanggung jawab Imigrasi, tetapi juga memerlukan peran instansi terkait, tapi pihak pemerintah daerah juga terkait,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Agung Prianto di Sampit, saat diwawancarai di aula hotel Midoltown ekpres di Sampit.

Dalam pelaksanaan rapat koordinasi pembentukan Timpora tingkat kecamatan di Kabupaten Timur ini juga mengahdirkan perwakilan dari instansi serta aparatur penegak dan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah dalam hal ini diwakili oleh Asisten Bidang dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Timur Nur Aswan.

Diungkapkan Agung Prianto, pembentukan Timpora kecamatan di Kabupaten Timur meliputi enam Kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Baamang, Kecamatan Kotabesi, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kecamatan Seranau, Kecamatan Mentaya Hilir Utara serta Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

“Enam kecamatan menjadi prioritas kami, karena jumlah warga negara asingnya yang paling banyak dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Timur saat ini,” ungkap Agung Prianto.

(im/beritasampit.co.id).

baca juga ...  23 Anak di Luwuk Kanan Ikut Sunatan Massal Gratis HPPD Katingan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!