SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) langsung mengambil tindakan terhadap kebakaran lahan yang terjadi disekitar jalan Wengga Agung jalur 3 Sampit, Sabtu (23/3/2019) siang. Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel SIK, tegas menyatakan bahwa tidak ada toleransi dari segala bentuk kebakaran lahan dan hutan.
“Polres Kotim langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penyelidikan dilokasi lahan yang terbakar. Personel kami sudah memasang garis polisi disekitar lokasi lahan yang terbakar untuk memudahkan penyelidikan,” tandasnya.
Terhadap hal itu lanjut Rommel, apabila ada unsur kesengajaan, pihaknya tidak akan menoleransi bagi pelaku kebakaran lahan dan hutan. Bahkan, jika ditemukan ada unsur kesengajaan, maka pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Ada konsekuensi hukum bagi siapapun yang melakukannya. Mari kita bersama-sama menjaga daerah kita ini untuk terbebas dari karhutla serta dampaknya. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ungkapnya.
(rlspolreskotim/beritasampit.co.id)












