Akan digelarnya PSU tersebut, berdasar rekomendasi Panwaslu Kecamatan Dusut kepada pihak PPK Dusut. Serta keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barsel Nomor : 220/PL.01.7 Kpt/KPU-KAB/IV/2019.
Yang menyatakan bahwa, pelaksanaan PSU dan perhitungan suara ulang pemilihan umum tahun 2019 atas rekomendasi PPK Dusut.
Adapun atas rekom itu, menyatakan akan digelar PSU pada TPS 6 Kelurahan Pendang Kecamatan Dusut. Pasalnya terdapat dua orang pemilih saat pencoblosan tanggal 17 April lalu tidak memiliki e-KTP setempat bahkan juga tidak terdaftar pada DPT dan DPTb.
Terkait PSU pada TPS 6 Kelurahan Pendang Kecamatan Dusut, akan dilaksanakan pada hari Sabtu 27 April 2019, yang dilaksanakan mulai pukul 07:00 hingga pukul 13:00 WIB.
Pantaun beritasampit.co.id di lapangan, untuk kesiapan PSU besok pagi, logistik suara dari KPU sudah meluncur ke TPS 6 Pendang yang telah ditetapkan. (ded/beritasampit.co.id)












