Pengendara Motor Tewas Terlindas Land Cruiser

KASONGAN – Seorang pengendara motor Herys Eldianson (54), meninggal dunia akibat terlindas sebuah mobil Toyota LC dijalan Tjilik Riwut Km. 26, Hampalit, Kecamatan hilir, Kabupaten , Kamis (25/4/2019) sekitar pukul 14.25 Wib.

Informasi yang didapat, bahwa korban pengendara sepeda motor Honda Karisma 125 warna Hitam Biru TNBK KH 3589 N tersebut dikendarai oleh Herys Eldianson (54), warga jalan Pelita Km 15, RT 019 RW 000, Hampalit, Kecamatan Hilir, Kabupaten .

Kemudian, satu unit mobil Toyota LC warna Merah maron TNBK KH 1 PD tersebut dikemudikan oleh Moudy Taufan Tri Yozardi (22), warga jalan Pelita Barat no. 24 Sampit, RT 045 Rw 005, Kecamatan Mentawa Baru Hilir, Kabupaten Timur.

Kapolres AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, S.I.K melalui Kasatlantas Polres AKP Salahiddin membenarkan kejadian tersebut, telah terjadi kecelakaan jalan darat di dijalan Tjilik Riwut Km. 26, Hampalit, Kecamatan hilir, Kabupaten .

Kejadian bermula, sewaktu satu unit mobil Toyota yang dikemudikan Moudy Taufan Tri Yozardi (22) tanpa membawa penumpang melaju dari arah Kota Sampit, menuju arah Kota .

Ketika melintas di tempat kejadian perkara, jalan berupa tikungan ke kiri, sehingga menyebabkan mobil yang dikemudi melebar ke kanan lalu banting setir ke kiri.

Dengan kejadian itu mobil terputar sebanyak 3 kali. Namun, naasnya dari arah berlawanan melaju satu unit sepeda motor Honda Karisma yang dikendarai oleh Herys Eldianson (Korban). Maka terjadilah kecelakaan lalu lintas darat tabrak depan – belakang.

“Sehingga dalam kejadian ini, pengedaran motor Herys Eldianson meninggal dunia, karena mengalani luka robek bawah lutut kanan, lebam dipergelangan tangan kanan dan tampak tulang patah yg keluar serta meninggal dunia di tempat kejadian perkara,” rilis Kasatlantas Polres AKP Salahiddin, Kamis (25/4/2019).

baca juga ...  Buka Puasa Bersama Presiden Jokowi, Ketua MPR Ajak Masyarakat Merajut Kembali Persatuan

Lanjutnya, upaya yang sudah dilakukan, yakni mendatangi tempat kejadian perkara, tolong korban, amankan barang bukti ranmor, catat saksi – saksi dan visum untuk proses lebih lanjut. (ar/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!