Kata Ketua DPR Soal Pro Kontra Revisi PP 78/2015

Editor: A Uga Gara

JAKARTA- Presiden Joko Widodo saat bertemu sejumlah pimpinan organisasi buruh di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat, (26/4) telah menyetujui revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Namun, sejauh ini sebagian organisasi Serikat Buruh Indonesia belum satu suara soal revisi PP Nomor 78 tentang Pengupahan tersebut.

Menanggapi pro kontra revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah untuk mengkaji dan mengevaluasi implementasi dari pengaturan mengenai pengupahan tersebut.

“Agar dapat memberikan kepastian bagi pengusaha dalam berinvestasi dan memberikan kepuasan bagi pekerja,” kata Bamsoet dalam keterangan yang diterima beritasampit.co.id di Jakarta, Senin, (29/4/2019).

Selain itu, politisi Golkar itu mendesak Komisi IX DPR untuk melakukan evaluasi dan mengkaji Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, agar relevan dengan perkembangan industri era teknologi informasi dan ekonomi global.

“Sehingga UU tentang Ketenagakerjaan itu bisa menuntut efisiensi, terutama terkait dengan pengupahan dan pemutusan hubungan kerja, termasuk tenaga kerja asing,” pungkas Bambang Soesatyo.

(dis/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Inilah Curhatan Warga MB Ketapang ke Wakil Ketua DPRD Kotim
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!