Seragam Tenaga Kontrak Mulai Didiskriminasi

KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten telah menerapkan aturan bagi kalangan tenaga kontrak atau honorer. Bahkan, aturan itu sudah diterapkan sejak 2018.

Sekda Haryono mengatakan, sesuai peraturan bupati Nomor 7 Tahun 2018 tentang pakaian dinas PNS dan tenaga kontrak di linkungan Pemkab , aturan itu sudah diterapkan.

“Aturan itu mengenai perbedaan seragam antara PNS dan tenaga kontrak atau honorer. Bahkan aturan tersebut sudah diterapkan sejak Juli 2018,” ucapnya, kemarin.

Perbedaan seragam tersebut, lanjutnya, salah satu tujuannya untuk penekanan kedisiplinan antara pegawai negeri dengan tenaga kontrak terutama dalam melaksanakan tugas masing-masing.

“Sebelumnya seragam dinas yang digunakan tenaga honorer sama dengan PNS yaitu, kemeja putih dan celana hitam. Seragam itu kini untuk PNS,” tegas Sekda.

Disamping itu, tambah dia, seragam khusus tenaga kontrak atau honorer kini berwarna biru laut dengan sejumlah atribut tambahan seperti “tenaga kontrak” yang dibordir dan dipasang di sebelah kiri dada.

(Ci/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Megawati Ingatkan Calon Kepala Daerah Tidak Korupsi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!