Editor : Maulana Kawit
SAMPIT – Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sepertinya sudah sangat kecewa atas dugaan adanya manipulasi suara di daerah pemilihan (Dapil) 3 terutama di Kecamata Pulau Hanaut. Bahkan, apabila terbukti ada unsur kesengajaan pelaku bisa dipidana.
“Apabila ada unsur kesengajaan dan terbukti dengan cara manipulasi suara ataupun melakukan penggelembungan suara, maka yang bersangkutan bisa kami pidanakan,” ucap Ketua DPC PKB Kotim Muhammad Shohibul Hidayah kepada wartawan beritasampit.co.id saat ditemui di kantor sekretariat, Sabtu (11/5/2019).
Shohibul optimistis, khusus Dapil 3 Kotim meliputi Kecamatan Teluk Sampit, Mentaya Hilir Selatan (MHS), Pulau Hanaut dan Mentaya Hilir Utara (MHU), ada unsur kecurangan yang dilakukan oleh PPK Pulau Hanaut pada saat rekapitulasi pleno terbuka di kantor kecamatan.
Bahkan mengenai bukti manipulasi atau penggelembungan suara di formulir C1 sudah dikantongi. Selain itu, bukti itupun juga sudah dilaporkan ke Dewan Pengurus Pusat PKB di Jakarta untuk ditindaklanjuti ke Mahkamah Konstitusi.
“Laporan yang dilakukan ditingkat PPK Pulau Hanaut sudah kami sampaikan langsung ke Bawaslu Kotim pada saat rapat pleno bahkan ke KPU Kotim. Nah, jalur selanjutnya ke MK,” tegas Shohibul dengan nada serius.
Tindak lanjut yang dilakukan DPC PKB Kotim untuk menyeret pelaku ke penjara, lanjutnya, sebagai bentuk guna memberikan efek jera, agar jangan membiasakan dengan cara melakukan kecurangan demi mencapai tujuan.
“Kalau tidak segera disikapi maka ini akan menjadi preseden buruk, bahkan ke depannya bisa berpengaruh pada pemilihan legislatif akan datang,” tegasnya.
(ifin/beritasampit.co.id)












