RUU KUHP Adalah Produk Bagi Bangsa Berdaulat

JAKARTA— Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Pidana (RUU KUHP) yang akan disahkan menjadi Undang-undang itu merupakan sebuah produk sebagai bangsa yang berdaulat.

Hal itu dikatakan Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP, Teuku Taufiqulhadi dalam diskusi dialektika demokrasi ‘RUU KUHP Kebiri Kebebasan Pers' yang digelar di Gedung Nusantara III, , Selasa, (3/9/2019).

Diskusi ini juga menghadirkan pembicara Pengamat Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

“Kita berharap RUU KUHP menjadi pedoman dalam koteks ketertiban masyarakat dimasa mendatang, jadi ini adalah sangat penting,” tutur Taufiqulhadi.

Politisi Nasdem asal Aceh itu pun menilai meski banyak pihak yang mengkritisi pasal-pasal dalam RUU KUHP tersebut, namun menurut Taufiqulhadi syarat dalam membuat Undang-undang yakni dibawah falsafah Pancasila sebagai pandangan hidup (way of life).

“Perlu kita fahami KUHP kita adalah way of life, kita tak bisa mengejar perspektif dan pandangan orang lain” imbuhnya.

Taufik pun meyakini bahwa RUU KUHP tidak menggangu kebebasan pers di Indonesia, karena RUU KUHP juga akan menimbulkan ketertiban bagi masyarakat umum.

“Kita berharap RUU KUHP ini akan membangun ketertiban dan mendorong kesadaran kita akan pentingnya di Indonesia,” pungkas Teuku Taufiqulhadi.

Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa RUU KUHP yang akan diundangkan itu berlandaskan ketuhanan yang maha esa.

“Dengan masuknya RUU KUHP Ini akan menjadi sebuah kumpulan pidana secara menyeluruh,” tandas Abdul Fickar Hadjar.

(dis/beritasampit co.id)

baca juga ...  DPD RI Kunjungi Katingan, Infrastruktur dan Pelayanan Publik Jadi Sorotan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!