Polres Segel Gudang Puya

KASONGAN – Saat melakukan operasi mandiri kewilayahan PETI Telabang 2019, jajaran Polres berhasil menindak pelaku dibidang pertambangan secara illegal, dengan menyegel Gudang zircon atau sering disebut puya (sebutan masyarakat lokal) dan mengamankan zircon kurang lebih seberat 57 ton.

Gudang Zircon tersebut milik Nor (43) di Jalan Tumbang Samba Km 30, RT/RW 004/001, Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten , Selasa (3/9/2019) sekira pukul 19.30 Wib.

Kapolres AKBP Elieser Dhrama Bahagia Ginting, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Iptu Lajun S R. Sianturi, SIK menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut bermula dari laporan masyarakat, yang mengatakan di daerah Karya Unggang terdapat aktivitas penimbunan zircon dari para penambang ilegal. Mendapat laporan tersebut Polisi pun langsung bergerak.

“Setelah kita lakukan pengecekan ke TKP ternyata benar di gudang tersebut banyak didapatkan zirkon yang sudah dikemas dalam karung,” terang Kasat Reskrim Iptu Laju, lewat rilisnya kepada beritasampit.co.id melalui pesan Whatshapp, Kamis (5/9/2019).

Lanjutnya menjelaskan, gudang milik Nor (43) tersebut sebagai penampung dan pencuci zirkon saja. Saat dimintai perijinannya, tersangka Nor tidak dapat menunjukkannya.

Sehingga Polres mengamankan 57 ton zirkon, sebuah timbangan besar, mesin pompa merek ninja, buku catatan pembelian serta berbagai peralatan untuk mencuci zirkon.

“Saat ini pemilik gudang dan barang bukti diamankan ke Mapolres untuk dilakukan proses yang berlaku. Dimana pelaku melanggar pasal 161 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkasnya.

(ar/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Simpan Sabu Setengah Ons Milik Teman, Pria Ini Diciduk Polisi di Jalan M. Hatta Sampit
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!