Proyek Jalan Asem Kumbang Diduga Disunat, Satu Tersangka Ditetapkan

Editor : Maulana Kawit

KASONGAN – Proyek penimbunan jalan Asem Kumbang, kecamatan Kamipang, Kabupaten tersangkut dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan APBDes.

Hal tersebut diketahui, saat Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres menetapkan satu tersangka pelaksana pekerjaan proyek penimbunan jalan tersebut berinisial KE (35).

Kapolres AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SIK menyampaikan, bahwa tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan APBDes terhadap penimbunan jalan senilai Rp 250 juta dengan kerugian negara sejumlah Rp192 juta pada tahun 2017 lalu.

Selain tersangka KE Polres sedang melakukan pengembangan kasus tersebut, dengan memeriksa saksi-saksi lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Semua masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres ,” pungkas Kapolres AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, lewat rilisnya kepada beritasampit.co.id melalui pesan Whatshapp, Kamis (26/9/2019).

KE disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti berupa rencana pengguna anggaran 2017 serta LPJ Keuangan APBDes Asem Kumbang TA. 2017,” singkatnya.

(Ar/beritasampit)

baca juga ...  Diduga Korsleting Pohon Natal, Rumah Mewah Terbakar di Kota Palangka Raya
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
error: Content is protected !!