Balon Bupati Independen Revisi KTP yang Terkumpul, Ada Apa Ya?

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten (Kotim) telah menyosialisasikan tahapan program dan jadwal pemilihan 2020 dan tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan (independent) di Aula KPU setempat. Salah satunya yang disosialisasikan mengenai format surat pernyataan dukungan pasangan calon.

“Kalau melihat dari aturan KPU terbaru, kami akan merevisi kembali,” ujar HM Jhon Krisli, salah seorang bakal calon yang maju melalui jalur independen kepada sejumlah awak media usai mengikuti sosialisasi, Selasa (7/10/2019).

Mantan Ketua DPRD Kotim ini menganggap format baru tersebut tidak memberatkan. Hanya saja, pihaknya akan kembali merevisi seluruh fotokopy KTP elektronik yang sudah terkumpul puluhan ribu tersebut.

“Kami akan mengulang untuk meminta tanda tangan kepada pemilik KTP elektronik, waktu penyerahan fotokopy KTP itupun cukup panjang mulai dari 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020,” kata Jhon.

Disamping itu, Jhon juga mengklaem bahwa jumlah fotokopy KTP elektronik yang sudah terkumpul sekitar 24 ribu.

Para bakal calon Kotim 2020 sebelum disosialisasikan aturan KPU terbaru, mereka telah mengumpulkan puluhan ribu KTP elekronik. Akan tetapi, hanya sebatas fotokopy tanpa dilampirkan tanda tangan pemilik KTP yang sah.

Dengan adanya aturan KPU yang terbaru, di mana dalam aturan tersebut mewajibkan pemilik KTP elektronik untuk membubuhkan tanda tangan di atas surat pernyataan dukungan tersebut.

(ifin/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Didampingi Ibunya, Anak Muda ini Daftar Jadi Cagub Kalteng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!