Editor : Maulana Kawit
SAMPIT – Tugas pokok Polri merupakan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan juga memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Maka dari itu, polisi sektor Ketapang yang memiliki peta wilayah hukum di daerah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menerapkan sistem keterbukaan untuk masyarakat.
“Saya mewakili Kapolres Kotim bapak AKBP Mohammad Rommel, dan selaku Kapolsek Ketapang dalam hal ini terbuka atau open dengan masyarakat terkait permasalahan yang dirasakan,” sebut Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriadi, Rabu 9/10/ 2019 malam dalam acara Silahturahmi BEM OKP se-Kotim.
Hal itu menurut Kapolsek Ketapang sangat perlu untuk dilakukan, agar dalam pelayanan kepada publik lebih terbuka supaya stigma masyarakat kepada pihak kepolisian bukan hanya sekedar melaksanakan tugas pokok menangkap penjahat. Akan tetapi tugas polri juga adalah mendengarkan masukan dari masyarakat.
“Dengan adanya keterbukaan informasi, diharapkan bisa memberikan kenyamanan serta kebebasan kepada masyarakat bahwa Polsek Ketapang selalu terbuka dan open dalam pelayanan,” tandas polisi berpangkat AKP yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kotim itu.
(im/beritasampit)












