Pemkab Usulkan UMK 2020

melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020.

Kabid Tenaga Kerja, Dinas Nakertrans, Ali Iswandi mengatakan bahwa hasil kesepatakan UMK Kabupaten 2020 akan diajukan ke Provinsi (Kalteng).

“Usulan UMK 2020 diteruskan ke provinsi untuk ditetapkan menjadi peraturan gubernur,” kata Ali Iswandi, Senin (18/11/2019).

Ali Iswandi menerangkan jika usulan tersebut disetujui dan menjadi peraturan gubernur, maka UMK 2020 menjadi Rp 3.088.502 dan bisa ditetapkan.

Usulan UMK 2020 sesuai hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten pada 04 Nopember 2019 yang tertuang dalam resume sidang.

“Di tahun 2019 UMK ditetapkan pemeritah provinsi sebesar Rp 2.845.234, jika UMK 2020 ditetapkan maka akan ada kenaikan,” tukas Ali Iswandi. (enn/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Indikator Kabupaten Layak Anak di Sukamara Dievaluasi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!