Pemkab Tindak Tegas Kades Yang Tersangkut Kasus Perdagangan Anak Dibawah Umur

– Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PMDPP-PA) , Aji Nugraha mengatakan bahwa terkait kasus yang menjerat oknum kepala Karta Mulya, Kecamatan , NP pihaknya akan bertindak tegas.

“Kami sudah menerima surat penahanan Kades yang bersangkutan yang akan ditahan selama 20 sejak diamankan pada 11 November lalu,” kata Aji Nugraha, Selasa (19/11/2019).

Aji menerangkan jika NP akan diberhentikan dengan tidak hormat lantara terjerat kasus perdagangan manusia atau Human Traffiking terhadap anak dibawah umum.

“Kades tersebut akan diberhentikan selanjutnya jabatan Kades akan dijabat oleh Plt atau pelaksana tugas,” jelas Aji.

NP, diamankan anggota Ditreskrimum subdit IV Ranakta Polda Kalteng pada 11 Nopember 2019 lalu karena diduga terkait tindak pidana perdagangan orang di salah satu tempat karaoke di Kabupaten . Ia diduga mempekerjakan anak dibawah umur di tempat karaoke miliknya.

Tidak main-main, Nasip tersangkut kasus perdagangan manusia atau Human Traffiking dan mempekerjakan anak dibawah umur.

“Yang bersangkutan sudah ditahan, dan jabatan Kades Karta Mulya kosong, untuk mengisi kekosongan jabatan itu, akan diusulkan pengganti Kepala atau Plt,” tukas Aji Nugraha. (enn/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Pekerjakan Anak Di Bawah Umur Di Tempat Karaoke, Oknum Kades Dipidana
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!