Pekerjakan Anak Di Bawah Umur Di Tempat Karaoke, Oknum Kades Dipidana

- Ulah salah satu Oknum Kepala ( Kades) Karta Mulia ini sangat tidak terpuji, karena seharusnya sebagai Kades untuk melindungi dan ikut menjaga masyarakatnya, namun NSP selaku Kades malah menjadikan seorang anak di bawah umur bekerja sebagai pemandu lagu.

Hal ini terungkap saat Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, melakukan press confrence Senin ( 25/11/2019). “Polda Kalteng berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan eksploitasi terhadap anak,dari tiga tempat berbeda di wilayah Kalteng” ujar Kepala Bidang ( Kabid) Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rohmawan.

Ini adalah hasil laporan masyarakat kalau di Jalan Veteran Karta Mulia Kabupaten di sebuah Karaoke bernama Varin Asia pada tanggal 12 November tim Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng mengamankan NSP ( 35) karena memperdagangkan atau mempekerjakan NS seorang perempuan yang berusia 14 tahun.

Selain di NSP Oknum Kades dan pemilik Karaoke Varin Asia di Polda kalteng juga mengamankan DN pemilik Karaoke Va di daerah Jekan Raya dan PN diduga seorang pria hidung belang.

“DN kita duga melakukan praktek prostitusi online sekaligus juga pemilik tempat karaoke” Pungkas Hendra.

(aul/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Pekerjakan Anak Di Bawah Umur Di Tempat Karaoke, Oknum Kades Dipidana
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!