Walikota Palangka: Instansi Vertikal Wajib Sampaikan Laporan Bulanan

-Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2008 bahwa Kepala Daerah penanggung jawab umum dalam pelaksanaan pembangunan di daerah dan mengkoordinasi semua pelaksanaan pembangunan di daerah.

“Oleh sebab itu setiap keguatan pembangunan di daerah harus diketahui oleh kepala daerah,” kata Walikota , Fairid Naparin saat menyerahkan DIPA TA 2020 di , Kamis (28/2919).

“Karena itu, kantor atau instansi wajib menyampaikan tembusan laporan pelaksanaan pembangunan kepada kepala daerah melalui Bappeda agar kepala daerah mengetahui setiap perkembangan di daerahnya,” kata Fairid.

Kepada para kepala instansi vertikal di Kota , orang nomor satu di “Kota Cantik” itu mengingatkan kembali agar memyampaikan laporan bulan.

“Pada kesempatan ini saya mengingatkan kembali kepada saudara-saudara kepala satuan instansi vertikal agar menyampaikan laporan bulanan sebelum tanggal 3 bulan berikutnya,” pesan Fairid.

(gra/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Kerukunan Dayak Ngaju Kahayan Minta Pengawasan Ketat Larangan Angkutan Berat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!