Kejari Bagikan Stiker ke Pengguna Jalan

– Kejaksaan Negeri membagi-bagikan stiker kepada pengguna jalan di Simpang Kecamatan , Senin (9/12/2019) sore.

Bagi-bagi stiker bertuliskan larangan korupsi tersebut dilakukan dalam rangka memperingati hari anti korupsi yang jatuh setiap 9 Desember.

“Kami bagi-bagi stiker ini tujuannya untuk mengingatkan masyarakat bahwa hari ini tepatnya 9 Desember adalah peringatan hari anti korupsi ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri , Fajar Sukristyawan usai membagi-bagikan stiker di Jalan Tjilik Riwut km 0.

Menurutnya, masyarakat harus diingatkan tentang tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi perhatian pemerintah pusat sehingga pihaknya ingin memberikan informasi terkait dengan Peringatan Hari Anti Korupsi International.

“Karena banyak orang yang tidak tahu, dan salah satu bentuk sosialisasi kita adalah dengan membagikan stiker di hari anti korupsi ini,” kata Fajar Sukristyawan.

“Kita hari ini mengajak masyarakat untuk menolak korupsi ya, jangan lakukan korupsi sekecil apapun,” tukas Fajar. (enn/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Akibat Perubahan Air Sungai Jelai, Petambak Rugi Ratusan Juta
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!