PANGKALAN BUN – Kabar gembira untuk masyarakat Kotawaringin Barat (Kobar). Pasalnya saat ini sudah tersedia blangko Surat Izin Mengemudi (SIM) smart di Satlantas Polres Kobar. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Kobar, AKP Marsono melalui Kaur SIM Aipda Agus Nurrohman, Jumat (20/12/2019).
“Benar blangko Smart SIM yang model baru itu sekarang sudah tersedia di Kantor Satlantas Polres Kobar,” kata Aipda Agus Nurrohman.
Menurut Agus Nurrohman, sebelum blangko SMART SIM datang, banyak masyarakat yang telah mengajukan pembuatan SIM. Sehingga Satlantas memberikan surat keterangan SIM sementara.
“Bagi masyarakat yang sudah memiliki surat keterangan SIM sementara, dan juga mau membuat SIM baru dan perpanjang SIM silahkan datang ke Kantor Satlantas,” ujar Agus Nurrohman.
Dijelaskan Agus, Kantor Satlantas bukan dari Senin sampai Jumat.Selaib itu Agus juga menegaskan kalau SIM lama tetap berlaku.
“Jadi dengan datangnya SIM model baru SMART SIM bukan berarti akan mengganti SIM lama. Hanya bedanya penampilan warna saja, tampilan SIM yang baru yakni berwarna merah putih. Dan Smart SIM berlaku sesuai dengan tanggal proses bukan tanggal lahir,” jelasnya.
Agus Nurrohman, berharap kepada masyarakat agar disiplin, mulai dari tertib adminstrasi yaitu melengkapi surat-surat termasuk SIM, dan kelengkapan kendaraan.
“Dan yang paling utama lagi disiplin mematuhi aturan saat berkendara, seperti mematuhi rambu-rambu lalulintas, jangan ngebut, agar bahaya bisa dihindari,” beber Agus Nurrohman.
(Man/beritasampit.co.id)












