PALANGKA RAYA – Dengan modus menjual tanah serta bisnis berlian Pasangan Suami Istri (Pasutri) Wahyudi (40) dan Shinta (37) warga jalan Mataram Kecematan Sebangau Kota Palangka Raya berhasil menipu korban dan meraih keuntungan hingga miliaran rupiah.
Tak tanggung-tanggung Pasutri ini berhasil memperdaya Fajar Harapan (56) warga jalan Kutilang Palangka Raya yang mengalami kerugian mencapai 7,8 miliar lebih akibat aksi penipuan Pasutri itu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol R. Todoan A. Gultom menjelaskan, awalnya pada 18 September 2011 pelaku menjual tanah seharga 100 juta kepada korban dan menyerahkan sertifikatnya.
Kemudian, dengan dijanjikan keuntungan yang besar Pasutri pelaku penipuan ini juga sukses menguras uang Fajar sebesar
Rp 7.775.100,000 yang dikatakan akan dijadikan modal bisnis usaha berlian.
“Pelaku kemudian meminta kembali sertifikat tanah yang sudah dijual kepada korban dengan alasan untuk balik nama,” kata Gultom dalam rilis yang diterima Jum’at, 7 Febuari 2020.
Namun, ternyata sertifikat tersebut malah digadai oleh pelaku dan modal serta keuntungan yang dijanjikan kepada korban hingga saat ini tak pernah kembali.
Kini pasangan suami penipu ini sudah ditahan sejak 6 Febuari 2020 di Mapolresta Palangka Raya bersama barang bukti 24 kwintansi, fotocopy sertifikat nomor 273, dan 2 surat pernyataan para pelaku.
“Mereka akan kita jerat dengan pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Gultom.
(Aul/beritasampit.co.id)











